Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia adalah suatu program yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS), sebuah badan yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk menyusun standar akreditasi, melakukan proses akreditasi dan memberikan sertifikat akreditasi kepada rumah sakit-rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan standar akreditasi yang disusun oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS).

Tulisan ini menggunakan berbagai sumber informasi yang bisa didapat oleh masyarakat di Indonesia. Selain dari standar mutu dari KARS, yang bisa didapat secara bebas, maka hal lainnya merupakan pendapat pribadi penulis berdasarkan literatur yang dapat diaksesnya maupun pikiran logisnya sendiri. Tulisan ini dibuat untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan harapan hal tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberhasilan sebuah organisasi pelayanan kesehatan dalam mendapatkan akreditasi rumah sakit sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar pengetahuan saja. Oleh karena itu, penulis tidak menjamin orang atau pihak yang menggunakan informasi dalam website ini dan/atau tulisan penulis lainnya, untuk berhasil mendapatkan pengakuan/sertifikat dari KARS. Dengan perkataan lain, informasi yang disediakan disini, disediakan secara as is dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena menjalankan hal-hal yang dituliskan disini.

Sejarah

Akan ditambahkan kemudian.

Standar Akreditasi

Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS) menganut sistem standar terbuka. Artinya, persyaratan-persyaratan mutu rumah sakit dapat diketahui oleh semua orang dan dapat diterapkan oleh semua rumah sakit, akan tetapi hanya KARS yang dapat memberikan sertifikat akreditasi.

Seluruh standar akreditasi rumah sakit terbagi atas 16 bidang pelayanan. Setiap bidang pelayanan masing-masing terbagi lagi atas 7 standar sebagai berikut:

Standar 1. Falsafah dan Tujuan
Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan
Standar 3. Staf dan Pimpinan
Standar 4. Fasilitas dan Peralatan
Standar 5. Kebijakan dan Prosedur
Standar 6. Pengembangan Staff dan Program Pendidikan
Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu

Setiap standar diatas memuat parameter-parameter yang digunakan untuk menilai sebuah rumah sakit. Parameter-parameter ini mencantumkan standar mutu dan persyaratan untuk mencapai skor tertentu. Persyaratan dibagi dalam 6 tingkat yang diberi nilai dari 0 sampai 5 dengan 5 sebagai nilai tertinggi. Di bagian akhir dari parameter ada penjelasan mengenai dua hal:

  1. D.O. yang berarti Definisi Operasional. Disini dijelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam parameter ini.
  2. C.P. yang berarti Cara Pembuktian. Bagian ini menjelaskan cara untuk membuktikan bahwa parameter ini telah dipenuhi dan merupakan bagian yang digunakan oleh surveyor untuk menilai sebuah rumah sakit. Bagian ini terbagi atas tiga bagian yaitu Dokumentasi, Observasi dan Wawancara.
    1. Dokumentasi adalah dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh standar akrediasi.
    2. Observasi adalah hal-hal yang harus diamati oleh surveyor untuk membuktikan bahwa standar telah dicapai.
    3. Wawancara adalah orang-orang dan/atau fungsi-fungsi organisasi yang harus diwawancarai atau topik-topik wawancaranya.

Dan terakhir ada sebuah kotak tempat mencantumkan skor yang dicapai.

0 Responses